Sabtu, 14 Januari 2017

Warga Negara dan Negara


A. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Pengertian hukum menurut para ahli :



1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.



2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.



3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).



4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.



5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.



B. Sifat dan Ciri-ciri Hukum


Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.



C. Pengertian Negara


Negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.


D. Sifat Negara


1.sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi .

2.sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3.sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.



E. Tujuan Negara


1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum



F. Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah


Pemerintahan   : sistem penyelenggaraan negara.



Pemerintah        : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan,
                               mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb



G. Pengertian Warga Negara


Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. (Purwadarminta)



H. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal-Pasal UUD 1945



Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”


Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.


Pasal 28 UUD 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi


Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif


Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan


Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat


Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi


Pasal 28 G

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia


Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional


Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.


Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”



Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara)
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.)


Pasal 31

(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia)


Pasal 32

(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya)
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional )


Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Senin, 17 Oktober 2016

Apa itu Monitor?


      Monitor adalah perangkat keras yang digunakan sebagai alat output data secara grafis pada sebuah CPU, monitor juga kerap disebut sebagai layar tampilan komputer. Monitor merupakan salah satu perangkat keras (Hardware) yang digunakan sebagai penampilan output video dari pada sebuah CPU, dan kegunaannya tersebut tidak dapat dipisahkan dalam pemakaian suatu komputer, sehingga dikarenakan monitor itu sebagai penampilan gambar maka tentunya komputer sangat sulit digunakan dan bahkan sama sekali tidak dapat digunakan tanpa menggunakan monitor. Monitor disebut juga dengan VDU (Visual Display Unit).

Fungsi Monitor

     Monitor berfungsi sebagai Output dari memori komputer atau central processing unit berupa biner. Ini harus diubah menjadi bahasa manusia dan ditampilkan kemonitor sehingga bisa dibaca oleh pengguna.
Semua monitor memiliki jenis resolusi yang digunakan untuk menampilkan gambar. Ukuran inci LCD memberitahu apa jenis resolusi yang tersedia. Sebuah layar monitor 17-inci dapat memiliki resolusi 1024×768, sedangkan layar 20-inci akan memiliki 1600×1200. Jumlah dalam inci adalah ukuran layar monitor diagonal, sementara resolusi adalah lebar pixel dengan tinggi pixel. Meskipun laptop memiliki built-in monitor, beberapa laptop tersedia dengan port S-Video, yang memungkinkan kabel S-Video untuk plug ke televisi tertentu. Ketika televisi berubah ke input yang tepat, akan bertindak sebagai cloning.

Perkembangan Monitor

     Perkembangan monitor sangat signifikan dari tahun ke tahun. Saat ini terdapat tiga jenis teknologi monitor. Ketiga golongan teknologi tersebut adalah CRT (Cathode Ray Tube), Liquid Crystal Display (LCD) dan Plasma 
gas.

1. Cathode Ray Tube

monitor+crt

     Teknologi Tabung Brown (CRT Display) ditemukan pada tahun 1897, akan tetapi teknologi ini baru diadopsi sebagai penerima siaran televisi pada tahun 1926. Sejarah penemuan teknologi CRT sudah lebih dari 100 tahun dan memiliki kualitas gambar yang sangat bagus. Akan tetapi teknologi ini mempunyai satu kelemahan yaitu semakin besar display yang akan dibuat maka semakin besar pula tabung yang digunakan. 
Pada monitor CRT, layar penampil yang digunakan berupa tabung sinar katoda. Teknologi ini memunculkan tampilan pada monitor dengan cara memancarkan sinar elektron ke suatu titik di layar. Sinar tersebut akan diperkuat untuk menampilkan sisi terang dan diperlemah untuk sisi gelap. Teknologi CRT merupakan teknologi termurah dibanding dengan kedua teknologi yang lain. Meski demikian resolusi yang dihasilkan sudah cukup baik untuk berbagai keperluan. Hanya saja energi listrik yang dibutuhkan cukup besar dan memiliki radiasi elektromagnetik yang cukup kuat.


2. Liquid Crystal Display (LCD) atau Flat Display Panel (FDP) 

monitor+lcd

    Monitor LCD tidak lagi menggunakan tabung elektron tetapi menggunakan sejenis kristal liquid yang dapat berpendar. Teknologi ini menghasilkan monitor yang dikenal dengan nama Flat Panel Display dengan layar berbentuk pipih, dan kemampuan resolusi yang lebih tinggi dibandingkan dengan CRT. Karena bentuknya yang pipih, maka monitor jenis flat tersebut menggunakan energi yang kecil dan banyak digunakan pada komputer-komputer portabel.Kelebihan yang lain dari monitor LCD adalah adanya brightness ratio yang telah menyentuh angka 350 : 1. Brigtness ratio merupakan perbandingan antara tampilan yang paling gelap dengan tampilan yang paling terang.
Liquid Crystal Display menggunakan kristal liquid yang dapat berpendar. Kristal cair merupakan molekul organik kental yang mengalir seperti cairan, tetapi memiliki struktur spasial seperti kristal. (ditemukan pakar Botani Austria – Rjeinitzer) tahun 1888. Dengan menyorotkan sinar melalui kristal cair, intensitas sinar yang keluar dapat dikendalikan secara elektrik sehingga dapat membentuk panel-panel datar.
Lapisan-lapisan dalam sebuah LCD:
- Polaroid belakang
- Elektroda belakang
- Plat kaca belakang
- Kristal Cair
- Plat kaca depan
- Elektroda depan
- Polaroid depan
Elektroda dalam lapisan tersebut berfungsi untuk menciptakan medan listrik pada kristal cair, sedangkan polaroid digunakan untuk menciptakan suatu polarisasi. Dari sisi harga, monitor LCD memang jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan monitor CRT. Dan beberapa kelemahan yang masih dimilikinya seperti kurang mampu digunakan untuk bekerja dalam berbagai resolusi, seperti misalnya monitor dengan resolusi 1024 X 768 akan terkesan agak buram jika dipekerjakan pada resolusi 640 X 420. Tatapi akhir-akhir ini kelemahan tersebut sudah mulai di atasi dengan teknik anti aliasing.

3. Plasma Gas atau Organic Light Emitting Diode (OLED) 

Monitor+LED

     Monitor jenis ini menggabungkan teknologi CRT dengan LCD. Dengan teknologi yang dihasilkan, mampu membuat layar dengan ketipisan menyerupai LCD dan sudut pandang yang dapat selebar CRT.
Plasma gas juga menggunakan fosfor seperti halnya pada teknologi CRT, tetapi layar pada plasma gas dapat perpendar tanpa adanya bantuan cahaya di belakang layar. Hal itu akan membuat energi yang diserap tidak sebesar monitor CRT. Kontras warna yang dihasilkan pun lebih baik dari LCD. Teknologi plasma gas ini sering bisa kita jumpai pada saat pertunjukan-pertunjukan musik atau pertandingan-pertandingan olahraga yang spektakuler. Di sana terdapat layar monitor raksasa yang dipasang pada sudut-sudut arena tertentu. Itulah monitor yang menggunakan teknologi plasma gas.
Setelah kita melihat begitu pesatnya perkembangan LCD, sekarang kita dapat saksikan perkembangan FDP terbaru yang boleh kita katakan sebagai Flat Panel Display Masa Depan. Kenapa FDP terbaru ini kita namakan FDP Masa Depan ? Karena 5-10 tahun yang akan datang mungkin Teknologi LCD akan digantikan posisinya oleh FDP Masa Depan ini. FDP Masa Depan ini berbasis active matrix berteknologi Organic Light Emitting Diode (OLED).

Future Monitor




yak dari contoh diatas itulah gambaran bentuk monitor yang akan terjadi in the future yang bahannya maybe terbuat from glass.



Sabtu, 08 Oktober 2016

Apa itu Komputer Analog?

Komputer analog, sesuai dengan namanya merupakan jenis komputer yang bekerja secara analog, tanpa menggunakan komponen yang bersifat digital. Komputer analog merupakan seperangkat alat elektronik dan juga mekanikal yang dibuat untuk memecahkan operasi tertentu, yang melakukan analisa data yang bersifat kontinyu dengan tipe data berupa besaran fisik dan juga angka secara kuantitatif.
Komputer analog juga saat ini banyak dikenal sebagai mesin analog. Secara umum, komputer analog memiliki beberapa ciri utama. Berikut ini adalah beberapa ciri utama dari komputer analog :
  • Data yang diukur bersifat kuantitatif
  • Hasil penghitungan ditunjukkan secara fisik, misalnya dalam bentuk jarum dan juga angka
  • Biasanya hanya berguna untuk melakukan pengukuran ataupun penghitungan yang terbatas (hanya beberapa satuan saja)

Sejarah Komputer Analog

Sejarah komputer analog sebnarnya sudah sangat panjang, jauh sebelum komputer digital mulai diciptakan. Sejarah dari sebuah komputer analog juga tidak lepas dengan sebuah mesin, yang saat ini kita ketahui sebagai differential analyzer.
Mesin differential analyzer ini diketahui merupakan salah satu bentuk komputer analog pertama yang digunakan dan juga diciptakan di dunia. Mesin komputer analog differential analyzer ini dibuat oleh seorang ilmuwan asal MIT, yaitu Dr. Vannevar Bush. Sejak pertama kali diciptakan komputer sering mengalami perbaikan hingga akhirnya menjadi perangkat yang bisa digunakan.
Meskipun Dr. Bush sudah diakui sebagai penemu mesin komputer analog yang pertama, pada rentang tahun 1921 hingga 1931, namun demikian penelitian mengenai mesin komputer analog sudah berjalan jauh sebelum itu. Pada tahun 1836, seorang fisikawan asal Prancis, yaitu Gaspard-Gustave Coriolis merancang sebuah mesin mekanikal yang dapat membantu memecahkan masalah perhitungan kalkuus, yaitu diferensiasi.
Diferensiasi atau juga dikenal dengan nama kalkulus diferensial merupakan salah satu cabang ilmu kalkulus, yang mempelajari mengenai perubahan dalam suatu fungsi berdasarkan perubahan input nilainya. Penggunaan kalkulus diferensial banyak menggunakan metode integral dan juga metode turunan dalam hampir seluruh bidang, seperti bidang fisika, kimia, dan juga bidang matematika teknik.
Kembali pada pembuatan konsep mesin differential analyzer, konsep mesin mekanikal ini diciptakan ketika penggunaan kalkulus diferensial mulai banyak digunakan dan sulit untuk melakkan penghitungan. Maka dari itu, banyak penelitian mengenai pengembangan mesin differential calculus.
Setelah Coriolis, maka ada seorang bernama James Thomson yang pada tahun 1876 mempublikasikan mengenai sebuah alat atau device yang mampu mengintegrasikan penghitungan diferensial ke dalam berbagai metode. Device atau alat ini disebut dengan nama Integrating Machine.
Dengan perkembangan dari integrating machine, maka barulah kemudian Dr. Bush bersama dengan rekannya, Harold Locke Hazen membuat dan memperkenalkan differential analyzer ke publik. Saat itu, penggunaan mesin differential analyzer mulai banyak digunakan, sehingga dianggap sebagai bentuk komputer analog pertama.
Itulah sejarah singkat mengenai komputer analog pertama, dimana pembuatan mekanikal komputer analog berupa differential analyzer kemudian memicu perkembangan dari pembuatan komputer analog untuk berbagai kepentingan, tidak hanya pada kepentingan kalkulus dan ilmu matematika saja, namun juga untuk kepentingan praktis, yang bisa digunakan oleh masyarakat luas.

Kelebihan Dan Kekurangan

Komputer analog pada dasarnya memiliki beberapa kelebihan. Karena itu, komputer analog juga masih banyak digunakan hingga saat ini. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari komputer analog:
  • Mudah untuk dioperasikan
  • Special purpose, memiliiki fungsi spesifik untuk satu bidang
  • Dapat merepresentasikan besaran yang akan diproses dalam rentang nilai tertentu
Meskipun memiliki beberapa kelebihan, namun demikian ternyata komputer atau mesin analog ini juga memiliki beberapa kekurangan yang cukup signifikan. Berikut ini adalah beberapa kekurangan dari komputer analog:
  • Tidak berlaku universal, hanya bisa digunakan untuk menghitung spesialisasinya saja
  • Komponen yang cukup rumit
  • Tidak multifungsi
  • Membutuhkan daya yang cukup besar
  • Terkadang sulit untuk melakukan pemrosesan data berupa angka

Penggunaan Dan Contoh Dari Komputer Analog

Karena hanya dapat membaca besaran data secara fisik dan juga bersifat data kontinyu, maka komputer analog tentu saja memiliki beberapa keterbatasan. Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan komputer analog dan juga beberapa contoh dari komputer analog yang banyak digunakan secara umum:
1. Voltmeter
Voltmeter merupakan salah satu jenis komputer analog atau mesin analog yang banyak digunakan untuk kepentingan teknik dan juga mekanikal, yang berhubungan dengan tegangan listrik. Voltmeter merupakan salah satu jenis komputer analog, karena:
  • Voltmeter hanya mengukur satu besaran fisik saja
  • Voltmeter dapat bekerja secara kontinyu
  • Voltmeter bekerja dengan menggunakan angka dan juga jarum
Meskipun sekarang sudah ada voltmeter digital, akan tetapi penggunaan voltmeter analog masih banyak digunakan, karena dinilai cukup praktis dan juga ekonomis. Meskipun begitu, voltmeter analog tidak dapat menunjukkan besaran angka secara pasti dan persis, sehingga user hanya dapat mengira-ngira posisi yang jarumg menunjukkan angka berapa.
Voltmeter hanyalah satu contoh saja dari penggunaan komputer analog ataupun mesin analog. Pada dasarnya, masih banyak lagi jenis komputer dan juga mesin analog lainnya.
2. Amperemeter
Amperemeter merupakan mesin atau komputer analog yang digunakan untuk mengukur besaran listrik, yaitu ampere. Penggunaan amperemeter juga sering dikombinasikan dengan voltmeter, dimana voltase atau tegangan apabila dikalikan dengan besaran ampere, akan menghasilkan besaran watt atau daya listrik.
3. Speedometer
Speedometer merupakan komputer atau mesin analog yang mengukur kecepatan. Kebanyakan, pengukuran kecepatan yang dilakukan oleh speedometer menggunakan rumus diameter ban, dan juga perputaan dari ban. Hal ini membuat speedometer seringkali tidak berlaku universal, karena apabila terjadi perubahan ukuran ban atau roda, maka akan mempengaruhi hasil dari pengukuran speedometer.

Penggunaan komputer analog saat ini terbatas pada kepentingan tertentu saja, dan biasanya jarang digunakan secara luas. Kebanyakan komputer analog digunkaan pada alat pengecekan suhu , alat penghitung aliran BBM di Pertamina , mengukur kekuatan cahaya. Akan tetapi, keberadaan dari komputer analog mungkin saat ini sudah hampir punah, karena dengan berkembangnya teknologi ini penggunaan komputer analog sudah tergantikan oleh komputer hybrid.


Source : http://dosenit.com/ilmu-komputer/komputer-dasar/komputer-analog